Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan pemerintah pusat seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan menjadi pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan sikap terkait Nataru 2023.
Baca Juga
Hal ini diungkapkan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata DKI Jakarta Marullah Matali ditemui usai Rapat Pimpinan Gabungan bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/12/2022).
Advertisement
"Kita akan lihat nanti kan akan ada instruksi atau ada keputusan dari Kementerian dari pemerintah pusat yang terkait dengan ini tentu akan menjadi pertimbangan gitu ya," kata Marullah.
Sampai hari ini, Jakarta PPKM Level 1 masih berlaku di Ibu Kota. Saat ini, sejumlah kegiatan kerumunan seperti konser musik juga dibatasi.
Selain itu, PPKM pun masih terus diperpanjang setiap dua pekan sekali. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait kebijakan PPKM sebagai antisipasi euforia perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 mendatang.
"Jadi tetap PPKM masih berlaku dan kita untuk dua kegiatan, dua kegiatan itu lumayan besar, dan melibatkan mungkin kalau boleh saya katakan dalam euforia warga, memang sudah dua tahun tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan baik keagamaan maupun kegiatan-kegiatan yang sifat budaya misalnya," terang Marullah.
Â
PPKM Selanjutnya Berlaku 20 Desember-2 Januari
Marullah menyebut pihaknya bakal menanti keputusan mengenai kebijakan PPKM yang berlaku dari 20 Desember sampai 2 Januari 2023.
"Itu penting tapi pertimbangannya kita tetap akan melihat nanti PPKM-nya yang berlaku mulai tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2023," ujar dia.
Advertisement